JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra untuk dimintai keterangan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 pada Senin (26/9/2022).
Dikutip dari jernih.id, mantan Kadis Perhubungan Provinsi Jambi itu, dalam fakta persidangan telah mengaku menyetor uang Rp 6 miliar untuk menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, Al Haris saat dimintai tanggapannya terkait pemeriksaan terhadap salah satu Kepala OPD-nya, dirinya enggan untuk berkomentar lebih jauh.
Namun ia menegaskan, bahwa kasus tersebut merupakan persoalan lama yang terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya.
"Iya kan jelas, bahwa dipanggil kan kasus yang lama bukan zaman saya, " kata Gubernur Al Haris, Rabu (28/09/2022).
Saat ditanya apakah persoalan ini dapat mengganggu kinerja pada sektor pendidikan, khususnya untuk mencapai visi misi Jambi Mantap. Ia membenarkan adanya kemungkinan tersebut.
"Ya, boleh jadi, " ujarnya singkat.