JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi pada hari ini resmi mengajukan Perubahan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan melalui Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi yang diselenggarakan di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (22/08/2023) Sore.
Dalam sambutannya Gubernur Al Haris mengemukakan, sesuai dengan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, termasuk keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
"Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan usulan Perubahan APBD yang telah disusun dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, " ucap Gubernur Al Haris.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.
"Pada Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2023 ini terjadi penurunan target pendapatan daerah sebesar 287, 945 Milyar Rupiah atau turun sebesar 5, 87 persen, terdiri dari penurunan hampir seluruh komponen pendapatan, kecuali lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah yang semula ditargetkan sebesar 2, 259 Triliun Rupiah mengalami penurunan sebesar 153, 312 Milyar Rupiah atau turun 6, 78 persen, yang disebabkan oleh penurunan pajak daerah sebesar 80, 444 Milyar Rupiah, penurunan retribusi sebesar 6, 787 Milyar Rupiah, penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 4, 230 Milyar Rupiah, serta penurunan target Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 61, 850 Milyar Rupiah, " ungkap Gubernur Al Haris.
"Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar 139, 633 Milyar Rupiah, yang didominasi penurunan Dana Transfer Umum sebesar 139, 390 Milyar Rupiah, serta penurunan target Dana Alokasi Khusus sebesar 242, 350 Juta Rupiah. Sementara Dana Insentif Daerah tidak mengalami perubahan, " sambung Gubernur Al Haris.
Lebih Lanjut Gubernur Al Haris menjelaskan, bahwa komponen pendapatan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan mengalami peningkatan sejumlah 5 Milyar Rupiah atau meningkat 17, 54 persen, yang bersumber dari pendapatan hibah Bio-CF.
"Bertitik tolak dari perubahan kebijakan rencana pendapatan daerah tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan penyesuaian belanja daerah, baik pada belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer. Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah melaksanakan beberapa pergeseran mendahului perubahan sebelum pengajuan KUPA dan PPAS Perubahan ini, antara lain guna penyesuaian belanja kegiatan DAK fisik serta kebutuhan mendesak lainnya yang belum teranggarkan dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, " jelas Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris memaparkan, pada alokasi belanja daerah terjadi penurunan sebesar 259, 228 Milyar Rupiah atau sebesar 4, 71 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni 2023, yang didominasi oleh penurunan Belanja Tidak Terduga sebesar 394, 872 Milyar Rupiah karena dilakukan pergeseran mendahului perubahan APBD terhadap belanja yang bersumber dari DAK Fisik yang semula diletakan pada belanja BTT pada APBD murni karena belum terbit Juknis dari Kementerian Teknis dilakukan penyesuaian pada belanja dan Perangkat Daerah teknis yang semestinya, serta pergeseran sejumlah belanja mendesak lainnya.
Dijelaskan Gubernur Jambi selain pada belanja tidak terduga, penurunan juga terjadi pada belanja transfer, yaitu sebesar 34, 312 Milyar Rupiah. Sedangkan peningkatan terjadi pada belanja modal, yaitu sebesar 157, 088 Milyar Rupiah atau meningkat 17, 25 persen, serta peningkatan belanja operasional sebesar 12, 867 Milyar Rupiah atau meningkat 0, 42 persen. Sementara untuk penerimaan pembiayaan, dilakukan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK menjadi 631, 461 Milyar Rupiah atau turun sebesar 7, 51 persen dari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2023. Pada pengeluaran pembiayaan, rencana penyertaan modal pada Bank Jambi yang semula sebesar 90 Milyar Rupiah diturunkan menjadi 10 Milyar Rupiah atau turun sebesar 88, 89 persen, sedangkan pembayaran cicilan pokok utang tetap sebesar 134 Juta Rupiah, " papar Gubernur Al Haris.
Pada sesi wawancara dengan para wartawan Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengajukan Perubahan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 kepada Anggota Dewan untuk dibahas bersama OPD terkait.
“Didalam Undang-undang perubahan anggaran itu dibolehkan, dengan tujuan agar dalam penggunaan anggaran ini tepat sasaran, efektif dan tersentuh kemasyarakat yang membutuhkan dari pembangunan yang dibuat, ” kata Gubernur Al Haris. (Sony)